| Konsep Megapolitan |
|
Meneg BUMN, ”Kami tak Akan Melepas Sejengkal pun” Tergusurnya areal perkebunan, berdasarkan pengalaman ternyata tak membawa manfaat bagi masyarakat lokal. Keterangan senada dilontarkan Anggota Dewan Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan Tatar Sunda (DPLKS), Sobirin. BANDUNG, (PR).-
Dikatakan, berdasarkan berbagai pengalaman, terutama konsep Jabotabek tahun awal dan akhir tahun 1990-an, lahan perkebunan di Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, "dikorbankan" untuk kepentingan pengembangan kota. Saat itu, sedikitnya 20 unit perkebunan milik negara (PTP XI) dan swasta, digusur untuk kepentingan pengembangan kota. "Ironisnya, penggusuran sejumlah lahan perkebunan tersebut malah berefek negatif, bagi lingkungan Jabotabek dan Jabar sendiri. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) atas ratusan ribu orang karyawan perkebunan sudah jelas. Selain itu, sering muncul banjir dan berkurangnya sumber mata air bagi warga," jelasnya. Menurut Dede, sejak lama kawasan perkebunan di Bogor dan Cianjur (terutama daerah puncak dan wilayah lain yang berdekatan dengan Jakarta) menjadi incaran "mafia" tanah. Ini bukan hanya untuk kepentingan pembangunan permukiman mewah, namun belakangan ada indikasi untuk dibangun tempat hiburan, misalnya tempat judi. "Diduga kuat, pihak-pihak yang mengincar areal perkebunan itu menggunakan berbagai cara, termasuk jalur birokrasi, agar lahan yang diinginkan akhirnya dilepas pihak perkebunan. Soalnya, belakangan ini manajemen perkebunan negara (PTPN VIII) dan pihak swasta pun, tegas-tegas menolak lahan mereka dialihfungsikan," ujar Dede. Tergusurnya areal perkebunan, berdasarkan pengalaman ternyata tak membawa manfaat bagi masyarakat lokal. Keterangan senada dilontarkan Anggota Dewan Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan Tatar Sunda (DPLKS), Sobirin. Ia sebelumnya menyebutkan, pengembangan areal kota memang sangat rawan mengincar lahan perkebunan dan kehutanan. Yang kini paling dirasakan, adalah efek kerusakan sebagian lahan Perkebunan Gunung Mas yang dijarah atau dijual secara tak sah oleh pihak lain untuk dijadikan bangunan. Padahal, areal perkebunan itu merupakan salah satu sumber mata air dan daerah resapan Sungai Ciliwung, yang melintasi Bogor dan Jakarta. Harus dipertahankan |





















